Tagih Janji Jokowi, Petani Hutan Ancam Datangi Istana
Momen Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September besok, dimanfaatkan para petani hutan untuk menagih kembali harapan yang pernah dijanjikan Presiden Jokowi.
Masyarakat Petani Hutan Kabupaten Lamongan, akan menagih komitmen dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan termasuk janji Jokowi untuk segera memberikan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Sonny Andi Akhmad, selaku Ketua DPC Masyarakat Pemerhati Pangan (Mapan) Lamongan, mengatakan bahwa perhutanan sosial merupakan kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan akses legal berupa SK ijin bagi petani penggarap hutan untuk memanfaatkan hutan negara.
Menurutnya, sebelum adanya program perhutanan sosial, petani yang menggarap di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani tidak memiliki kepastian hukum pemanfaatan hutan. Petani takut kena hukum, jika menggarap lahan hutan itu karna embel-embel milik negara.
"Kami membantu program Nawacita Jokowi dalam hal sosialisasi ke bawah, dan mendorong masyarakat desa hutan di Lamongan untuk mengajukan Program Perhutanan Sosial dalam bentuk pengajuan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sesuai dengan P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang IPHPS," ungkap Sonny Andi Akhmad.
Namun, dalam perjalanannya, kenyataan di lapangan, dalam mengajukan izin pemanfaatan hutan tersebut tak semudah yang dibayangkan.
Sonny Andi Akhmad mengaku menuai banyak penolakan dari Perum Perhutani, baik berupa ancaman maupun hasutan yang disampaikan kepada masyarakat.
"Tidak jarang pihak mereka mengumpulkan masyarakat petani hutan, diajak berbicara secara langsung kepada warga untuk mengintimidasi, menghasut. Intinya menggembosi niat petani agar urung urus izin IPHPS," ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya mengaku, bersama masyarakat petani hutan telah mengajukan 19 pengajuan IPHPS, dengan jumlah total luas lahan 9.737 hektare, dari total 4.850 petani yang mengajukan. Mereka terdiri dari 6 Gapoktan dan 13 Poktan.
Lalu apa yang akan dilakukan oleh petani hutan ini jika tuntutan mereka tidak dipenuhi? Masyarakat petani hutan, memberi batas waktu hingga akhir Oktober dan mengancam akan datang ke istana negara jika tidak segera diwujudkan.
"Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuiti oleh KLHK hingga akhir Oktober 2019, maka kami bersama masyarakat petani akan menagih janji Nawacita Jokowi secara langsung di depan Istana Presiden," ungkap Sonny Andi Akhmad.
Advertisement