Tabungan Surga, Apa Pula Maknanya?
”Seorang teman saya, di antarnya, ada yang merasa bersyukur. Saya tidak tahu benar apa alasannya. Karena itu, ustadz, saya mohon dijelaskan terkait masalah Tabungan Surga itu. Apa maknanya ya?”
Demikian pertanyaan diajukan Syahrurrosyadi, warga Gedangan Sidoarjo pada ngopibareng.id.
Untuk menjawab masalah tersebut, sebuah tanggapan Ustadz Ma’ruf Khozin, akan memperjelas masalah dimaksud. Berikut lengkapnya:
ﻓﺮﻁ ﺑﻔﺘﺤﺘﻴﻦ ﻭﻣﻨﻪ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻠﻄﻔﻞ اﻟﻤﻴﺖ اﻟﻠﻬﻢ اﺟﻌﻠﻪ ﻓﺮﻃﺎ ﺃﻱ ﺃﺟﺮا ﻣﺘﻘﺪﻣﺎ
Anak yang wafat sebelum usia baligh disebut farathan, yaitu pahala yang sudah ada di depan (Faidl Al Qadir)
Di lingkungan kita biasa menyebut sebagai tabungan di surga.
Hal ini berdasarkan hadis:
ﻭﻋﻦ ﻗﺮﺓ ﺑﻦ ﺇﻳﺎﺱ «ﺃﻥ ﺭﺟﻼ ﻛﺎﻥ ﻳﺄﺗﻲ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻣﻌﻪ اﺑﻦ ﻟﻪ، ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: " ﺃﺗﺤﺒﻪ؟ " ﻗﺎﻝ: ﻧﻌﻢ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﺃﺣﺒﻚ اﻟﻠﻪ ﻛﻤﺎ ﺃﺣﺒﻪ. ﻓﻔﻘﺪﻩ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻝ: " ﻣﺎ ﻓﻌﻞ ﻓﻼﻥ ﺑﻦ ﻓﻼﻥ؟ " ﻗﺎﻟﻮا: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﻣﺎﺕ. ﻓﻘﺎﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻷﺑﻴﻪ: " ﺃﻻ ﺗﺤﺐ ﺃﻥ ﻻ ﺗﺄﺗﻲ ﺑﺎﺑﺎ ﻣﻦ ﺃﺑﻮاﺏ اﻟﺠﻨﺔ ﺇﻻ ﻭﺟﺪﺗﻪ ﻳﻨﺘﻈﺮﻙ؟ " ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺟﻞ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﺃﻟﻪ ﺧﺎﺻﺔ ﺃﻡ ﻟﻜﻠﻨﺎ؟ ﻗﺎﻝ: " ﺑﻞ ﻟﻜﻠﻜﻢ» ".
Dari Qurrah bin Iyas bahwa seseorang datang kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam membawa anak. Nabi berkata: "Apakah Engkau mencintai anakmu?" Ia menjawab: "Ya, wahai Rasulullah". Nabi bersabda: "Semoga Allah mencintaimu seperti Allah mencintainya". Kemudian Nabi shalallahu alaihi wasallam tidak menjumpai dia. Nabi bertanya: Bagaimana Fulan bin Fulan? Mereka menjawab: "Anaknya meninggal".
Lalu Nabi bersabda kepada bapaknya: "Tidakkah Engkau senang untuk memasuki pintu surga dan anakmu telah menunggumu?" Yang lain bertanya: "Apakah ini khusus untuk dia atau untuk kami semua?" Nabi bersabda: "Bahkan untuk kalian semua"
ﺭﻭاﻩ ﺃﺣﻤﺪ، ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﺭﺟﺎﻝ اﻟﺼﺤﻴﺢ
HR Ahmad, para perawinya adalah perawi hadits sahih
Juga dipertegas oleh para sahabat diantaranya Ummul Mukminin, Hafsah binti Sayidina Umar:
ﺃﺭاﺩ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺘﺰﻭﺝ ﺑﻌﺪ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻘﺎﻟﺖ ﺣﻔﺼﺔ: «ﺃﻱ ﺃﺧﻲ ﺗﺰﻭﺝ ﻓﺈﻥ ﻭﻟﺪ ﻟﻚ ﻓﻤﺎﺕ ﻛﺎﻥ ﻟﻚ ﻓﺮﻃﺎ، ﻭﺇﻥ ﺑﻘﻲ ﺩﻋﺎ ﻟﻚ ﺑﺨﻴﺮ»
Ibnu Umar ingin tidak menikah setelah wafatnya Nabi shalallahu alaihi wasallam. Lalu Hafsah berkata: "Wahai saudaraku, menikahlah. Jika engkau punya anak lalu wafat, maka anak itu menjadi tabungan bagimu. Jika anak itu hidup maka akan mendoakan kebaikan untuk mu" (Mushannaf Abdirrazzaq)
Demikian Ustadz Ma'ruf Khozin, member penjelasan untuk pembaca ngopibareng.id. (adi)