Tabrakan Mahasiswi Cianjur Ungkap Aib Kompol D dan Penumpang Audi
Sopir Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman, tetap mengaku tak melindas mahasiswi Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni saat iring-iringan mobil patwal. Meski, saat ini Sugeng sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023 sekitar pukul 14.55 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Sabandar Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur. Korban berstatus mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana asal Cianjur, Jawa Barat.
Namun yang menjadi sorotan justru penumpang mobil Audi, yakni Nur. Perempuan berhijab dan berkacamata hitam dengan penutup wajah saat konferensi pers justru terseret dugaan perselingkuhan.
Dalam keterangan pers, Nur mengatakan bisa masuk iring-iringan patwal atas izin suaminya, yakni Kompol D. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap, Nur dalam keterangannya kepada penyidik mengaku sebagai istri kedua dari Kompol D.
Saat ini, Kompol D sudah diproses Propam atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kompol D kini dikurung di tempat khusus.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ujarnya dalam keterangan pers, Senin 30 Januari 2023.
Hubungan Kompol D dan Nur, lanjut Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, terjalin selama delapan bulan. " Terhitung sejak April 2022," imbuhnya.
Divisi Propam Polda Metro Jaya telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait pelanggaran kode etik Kompol D. Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri atas dugaan perselingkuhan dan berzina.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
Sedangkan kasus mobil Audi yang ditumpangi perempuan yang mengaku sebagai istri Kompol D ditegaskan Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko bukan bagian dari iring-iringan polisi. Kasusnya sudah ditangani Polres Cianjur.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," tandasnya.