Tabrakan Beruntun di Situbondo, Sopir Truk Terancam Dipenjara
Sopir truk Fuso bermuatan semen, Made Nata Wirakrama, 44 tahun, warga Buleleng, Bali dalam kecelakaan beruntun di Simpang Empat Jalan Raya PB Sudirman Situbondo, Sabtu 5 Februari 2022 lalu, terancam hukuman 6 tahun penjara.
Ini setelah, polisi menjerat sopir truk dengan Pasal 310 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 1979 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya menabrak tiga kendaraan sekaligus.
"Dari gelar perkara dan bukti-bukti yang ada, sopir truk mengantuk dan tidak dapat mengendalikan laju truk, sehingga terjadi kecelakaan mengakibatkan kerugian material dan orang meninggal," kata Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya Ghalib, Senin 7 Februari 2022.
Sehingga, sopir truk disangkakan Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 32 Tahun 1979 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Mantan Kapolres Enrekang Polda Sulsel itu menambahkan, sebelum menyangkakan dengan Pasal 310 UU RI Nomor 32 Tahun 1979 tersebut, polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara.
Di antaranya, memeriksa sopir truk dan empat orang saksi, serta bukti rekaman CCTV kecelakaan beruntun truk Fuso menabrak dua motor dan satu mobil Toyota Innova.
"Dari proses penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara terhadap kecelakaan beruntun, itu polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka. Saat ini tersangka diamankan untuk diproses lebih lanjut," terang jebolan Akpol 2002 ini.
Diberitakan sebelumnya, truk Fuso Nopol DK 8218 LA dikemudikan Made Nata Wirakrama, 44, warga Buleleng, Bali, menabrak dua sepeda motor dan satu mobil Toyota Innova berhenti di lampu merah Simpang Empat Jalan Raya PB Sudirman Situbondo, Sabtu 5 Februari 2022.
Akibatnya, satu pengendara motor Nopol P-5630-ED luka meninggal serta dua motor dan satu mobil rusak.
Pengendara motor yang meninggal adalah M. Isro Abdullah, 40 tahun warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan Situbondo. Pengendara motor luka ringan, Aris Tri Laksono, 18 tahun pelajar asal Desa/Kecamatan Suboh Situbondo. Sedangkan, pengemudi Toyota Innova, Hanif Tristianto 35 tahun warga Kota Bandung Jawa Barat.
Dari rekaman CCTV, truk Fuso bermuatan semen melaju dari arah Barat menuju Timur. Tepat di simpang empat lampu merah Jalan Raya PB Sudirman, truk Fuso hilang kendali, hingga menabrak dua motor dan mobil Toyota Innova yang berhenti, karena lampu merah.