Tabrak Tugu di Blitar, Mobil Dinas Hakim PN Trenggalek Penyok
Mobil dinas milik salah satu Hakim Pengailan Negeri Trenggalek, bernomor L 1478 DP yang dikemudikan Aufad Ahda, 20 tahun, tahun mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan Raya desa Pikatan kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar Minggu, 21 November 2021, pukul 11.00 WIB. Mobil
Iptu Ahmad Rochan kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota menjelaskan jika kecelakaan yang menimpa sopir pribadi salah satu hakim di Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut terjadi tepat di Tugu pembatas antar Desa Kolomayan dan desa Pikatan Kecamatan Wonodadi.
Ahmad Rochan menceritakan, mobil dinas sedan Corrola Altis tersebut melaju dari arah timur menuju ke barat jalan Raya Pikatan berpapasan dengan mobil roda empat dari arah yang berlawanan. Mobil tersebut sedang mendahului kendaraan roda dua yang sedang membawa rumput.
Melihat mobil tersebut memenuhi jalan, Aufad panik dengan membanting setir ke arah kiri jalan yang mengakibatkan mobil Corona Altis menabrak tugu pembatas Desa Kolomayan dengan Desa Pikatan.
"Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal yang menimpa mobil dinas Hakim Pengadilan Negeri kabupaten Trenggalek,"katanya.
Aufad sopir pribadi kendaraan plat merah tersebut mengalami luka lecet di bagian wajah dan mengeluhkan rasa nyeri di bagian kaki. Sedangkan, mobil corona Altis tersebut mengalami ringsek di bagian kap mesin depan.
Sedang, tugu pembatas antara Desa Kolomayan dengan Desa Pikatan mengalami rusak berat dan terlihat sampai doyong hampir runtuh.
Ahmad Rochana menambahkan Kerusakan akibat laka lantas tersebut mengakibatkan kerugian material diperkirakan Rp 10.000.000.