Tabrak Sopir Ojol, Model Seksi Tiara Lagi Rawat Ortu Cuci Darah
Muhammad Nur Irfan, sopir ojek online yang ditabrak mobil BMW yang dikemudikan Tiara di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin 9 April 2018 lalu, harus diamputasi kaki kirinya. Irfan masih dirawat intensif di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.
Polisi mengatakan, saat berkendara, Tiara dalam kondisi mabuk. “Yang bersangkutan sudah mengaku mabuk. Lalu kami uji lab juga dan dia negatif narkoba,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.
Kecelakaan itu terjadi setelah Tiara pulang kerja. Selain bekerja sebagai sales promotion girl atau SPG dan model, Tiara rupanya memiliki pekerjaan sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. “Dia sempat minum wine,” ujar Halim.
Pulang kerja Tiara melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Hayam Wuruk. Sesampainya di lampu merah Harmoni, Tiara menabrak body samping kiri sepeda motor milik Irfan.
Saat menabrak, Tiara mengaku tidak merasakan ada benturan karena dalam pengaruh minuman keras. “Dia sempat tertutup dengan airbag. Sehingga tidak merasakan apakah dia menabrak atau tidak,” imbuh Halim.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Tiara karena dianggap telah melakukan upaya mediasi terhadap pihak keluarga korban dengan meminta maaf dan menanggung biaya pengobatan serta kebutuhan sehari-hari keluarga Irfan.
“Tersangka ada usaha melakukan mediasi. Kalau tidak terjadi mediasi terhadap keluarga korban, saya tahan,” kata Halim.
Meski bertanggungjawab untuk biaya pengobatan korban, kasus kecelakaan yang menjerat Tiara sebagai tersangka tetap diproses.
“(Kasusnya) Tetap dilanjutkan. Kalau itu (upaya mediasi) hanya meringankan daripada tersangka saja,” tegas Halim.
Kepada polisi, kata Halim, Tiara mengaku sedang mengurus biaya cuci darah orangtuanya di rumah sakit.
“Kita lihat rasa kemanusiaan bahwa keluarga tersangka ini, tepatnya orangtuanya lagi cuci darah. Tersangka juga tulang punggung keluarga, sehingga dia (Tiara) mencari uang untuk kebutuhan cuci darah orangtuanya,” beber Halim.
Tak menutup kemungkinan Tiara akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini, Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)