Tabrak Porsche di Showroom, Sopir Xpander sudah Ditahan
Polisi menetapkan J, pengemudi mobil Mitsubishi Xpander, menabrak Porsche dalam showroom dealer Ivan's Motor Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, sebagai tersangka. Saat ini, pria berusia 42 tahun itu sudah ditahan di Mapolres Metro Tangerang.
J menjadi tahanan titipan di Polres Metro Tangerang, lantaran sel penuh di Polsek Teluknaga. “Saat ini (tersangka) sudah ditahan, dititipkan di Mapolres, sebab ruang tahanan di Polsek (Teluknaga) sudah penuh, ada 20 tahanan,” ungkap Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, Jumat 15 Maret 2024.
Polisi pun menjerat J dengan pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP. J lalai dalam mengendarai kendaraannya, serta mengemudi dalam keadaan mabuk akibat meminum alkohol jenis vodka.
"Dia mau berangkat menuju showroom," sambung Wahyu.
Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami apa tujuan J datang ke showroom tersebut. Apakah sekedar mampir, orang dalam showroom, atau hanya ingin sekedar melihat-lihat kendaraan mewah di Jalan Thamrin Boulevard PIK 2, Sedayu, Indo City, Kabupaten Tangerang.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, suara alarm mobil Porsche warna putih menyala bising. Kapnya terbuka menganga. Sementara di hadapannya sudah menempel bumper Mitsubishi Xpander hitam dalam kondisi ringsek. Selain itu, tampak pula rangka atap atau pintu yang hancur berada di atas Xpander.
Peristiwa itu terjadi, Rabu 13 Maret 2024.
Advertisement