Taat Ulil Amri, Bukan Cari Kambing Hitam! Sikap NU - Muhammadiyah
Pemerintah telah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sejumlah Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali, 3 - 20 Juli 2021. NU dan Muhammadiyah, sebagai representasi ormas Islam moderat terbesar di Indonesia, mengingakan saat ini bukanlah waktu mencari kambing hitam. Tapi, semua terkonsentrasi untuk mengatasi pandemi Covid-19 agar secepatnya berakhir.
Selain ada upaya fisik nyata, juga tetap diperlukan cara-cara kerohanian. Menaati protokol kesehatan, dan menekankan pentingnya meningkatkan kualitas ibadah.
Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Masjid KH Abdul Manan Ghani mendukung kebijakan ini. Menurutnya, PPKM Darurat adalah upaya untuk menekan jumlah kasus Covid-19, sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Covid-19.
"Karena kebijakan pemimpin terkait langsung dengan kemaslahatan rakyatnya. “tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah"," terangnya di Jakarta.
Ibadah di Masjid dan Mushalla
Terkait penutupan tempat ibadah, termasuk masjid/mushalla di derah-daerah yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, Kiai Abdul Manan berharap bisa dijelaskan secara lebih detail. Misalnya, dia berharap masjid/mushalla pada daerah tersebut tetap diperbolehkan mengumandangkan azan sebagai pemberitahuan masuk waktu salat.
"Untuk daerah-daerah yang ditetapkan aman dari bahaya Covid-19, maka masjid/mushalla tetap menjalankan kegiatan peribadatan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin," jelasnya.
Ketaatan pada Ulil Amri
Kiai Manan juga berpandangan, Salat Idul Adha di daerah dengan hasil asesmen 4 dan asesmen 3, serta daerah yang masuk zona merah dan zona oranye, sebaiknya ditiadakan.
"Ulil amri ini adalah pihak yang memiliki otoritas. Kalau dalam soal agama – terutama agama Islam – adalah para ulama, khususnya para fuqaha (ahli fikih). Kalau dalam bidang kesehatan, para ulil amri atau orang yang punya otoritas adalah dokter dan pakar-pakar kesehatan," tuturnya.
"Para ulama sendiri tidak mungkin berfatwa menyangkut pelarangan tanpa lebih dulu tanya kepada para dokter dan ahli kesehatan. Mereka wajib ditaati. Dengan demikian, maka seluruh warga negara terikat dengan keputusan negara itu. Jadi, hukmul hakim yarfa’ul khilaf. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara, kaum muslimin, yang sekaligus menjadi warga negara yang baik, harus taat kepada ulil amri-nya," tandasnya.
Upaya Cegah dan Menurunkan Pandemi
Dukungan terhadap PPKM Darurat juga disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abd Mu'thi. Dukungan ini Mu'thi sampaikan dalam utasan melalui akun twitternya (@abe_mu'thi) yang diunggah 1 Juli 2021.
"Muhammadiyah mendukung sepenuhnya PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya mencegah dan menurunkan pandemi Covid-19 dan berbagai dampak yang ditimbulkan," demikian Mu'thi mengawali utasannya.
Menurutnya, pandemi Covid-19, telah menimbulkan puluhan ribu korban meninggal dunia dan jutaan yang terdampak. Situasinya sudah sangat darurat. PPKM sangat diperlukan untuk menyelamatkan bangsa.
Tetap Lakukan Koordinasi
"Pandemi Covid-19 dan berbagai dampak yang ditimbulkan merupakan masalah dan tanggung jawab bersama seluruh bangsa, bukan hanya Pemerintah," tegasnya.
"Sekarang bukan waktunya saling menyalahkan dan mencari kambing hitam. Meskipun demikian, Pemerintah harus memimpin pelaksanaan dengan konsisten serta tetap melakukan komunikasi, koordinasi dengan seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.
Advertisement