Taat Regulasi, PT Smelting di Gresik Terima Plakat Sertifikat SLF
Perusahaan peleburan dan pemurnian tembaga, PT Smelting (PTS) menerima plakat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal – Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTPS) Kabupaten Gresik. Plakat ini diserahkan Kepala DPM PTSP Kabupaten Gresik, Agung Endro Utomo secara simbolis di Kantor PT Smelting, Kamis 4 Mei 20023.
Sertifikat tersebut menjadi simbol jika PT Smelting telah memenuhi standar perizinan di semua aspek. Selain itu, dokumen laik fungsi itu juga menempatkan PT Smelting menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang tersertifikasi SLF.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Direktur Komersial dan Pengembangan PT Smelting Irjuniawan P Radjamin, mengatakan jika SLF menjadi bukti ketaatan PT Smelting terhadap regulasi. Salah satunya adalah terstandardisasinya semua bangunan milik pabrik smelter pertama di Gresik itu. Terdapat 56 unit bangunan yang tersertifikasi, dengan total luas 28 hektare.
"Tidak hanya dalam perizinan mendirikan bangunan, namun juga semua proses yang menyangkut usaha PT Smelting secara keseluruhan," tutur Irjuniawan, Kamis 4 Mei 2023.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan, saat ini seluruh bangunan PT Smelting telah mengantongi SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (dulu IMB).
"Jadi sudah ber-IMB (Sekarang PBG) semuanya, karena syarat SLF kan IMB," kata Agung Endro.
Pemkab Gresik melalui DPM-PTSP juga akan memasang plakat SLF di PT Smelting, sebagai tanda bahwa bangunan milik Smelting tuntas perizinannya.
Diketahui, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Advertisement