Rabu, Khofifah Akan Hadir di Sidang Terdakwa Haris dan Muafaq
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan akan hadiri panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus jual beli jabatan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu 3 Juli 2019.
Khofifah hadir sebagai saksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin (Kepala Kanwil Kemenag Jatim Non Aktif) dan Muhammad Muafaq Wirahadi (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif).
Kepastian mengenai kedatangan orang nomor satu di Jatim tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Khofifah, Hadi Mulyo Utomo, SH, MH.
Hadi mengatakan sikap Khofifah itu membuktikan bahwa orang nomor satu di Jawa Timur tersebut adalah figur pejabat negara yang taat hukum.
"Bu Khofifah akan hadir sebagai saksi pada persidangan 3 Juli nanti. Itu bukti beliau taat hukum," ujar Hadi, Senin 1 Juli 2019
Sebagai penasehat hukum, Hadi ingin meluruskan opini yang berkembang berkenaan dengan belum hadirnya Khofifah sebagai saksi.
Hadi menjelaskan, selama ini kliennya bersikap kooperatif dan prinsipnya siap menghadiri undangan Jaksa KPK untuk memberikan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hanya saja, lanjut Hadi, dalam kesempatan dua pekan ini yaitu pada saat hari Rabu, tanggal 19 Juni 2019 dan 26 Juni 2019 Gubernur ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan yaitu menghadiri RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) BUMD dan pekan lalu ada kegiatan prosesi pernikahan putri semata wayangnya.
"Kehadiran Bu Khofifah nanti adalah untuk memenuhi panggilan kedua sebagai saksi. Karena sebelum turun panggilan kedua, kami telah melayangkan surat permohonan penundaan pemberian keterangan sebagai saksi di hadapan hakim. Oleh Penuntut Umum kemudian dijadwalkan kembali pada Rabu 3 Juli mendatang," jelasnya.
Karena itu, pihaknya menegaskan Khofifah tidak pernah mangkir dari panggilan dan senantiasa kooperatif serta sangat mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sebab, semua ketidakhadiran selalu disertakan surat tertulis pemberitahuan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabankan.
Hadi mengatakan, tidak benar apabila ada ultimatum dari KPK. Bahkan pihaknya mengapresiasi Tim Penuntut Umum KPK yang dipimpin Wawan Yunarwanto karena bertindak bijaksana. Penuntut umum dapat memahami alasan ketidakhadiran Gubernur, sewaktu pihaknya bertemu untuk menyerahkan surat penundaan panggilan secara langsung di Gedung KPK.
"Kami yang mengikuti jalannya persidangan secara langsung. Kami menyaksikan tim JPU KPK, Wawan Yunarwanto membacakan dan menyampaikan surat pemberitahuan penundaan secara langsung kepadaMajelis Hakim. Kemudian dijadwalkan panggilan pada 3 Juli, nanti,” pungkasnya. (faq)