Syukurlah, Anak Ratu Dangdut Cuma Divonis 18 Bulan Rehabilitasi
Dhawiya Zaida akhirnya bisa bernafas lega. Ia tak lagi menghuni sel tahanan. Ia akan menjalani rehabilitasi sesuai vonis hakim.
Pasalnya, majelis hakim yang memimpin sidang putusan kasus narkoba yang menjerat putri bungsu Ratu Dangdut Elvy Sukaesih ini, menjatuhkan vonis rehabilitasi selama 18 bulan dipotong masa tahanan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun.
Dhawiya tampak menangis serelah mendengar putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 4 September 2018.
"Tangisannya bukan berarti sedih ya, bisa saja tangis bahagia. Artinya tangisan itu jangan selalu diartikan sedih ya," tutur Fitria Sukaesih, kakak Dhawiya yang memberi dukungan langsung kepada adik bungsunya di pengadilan.
Lagi-lagi, Elvy absen di persidangan. Dhawiya harus puas lantaran hanya kakaknya saja yang menghadiri sidangnya. Lantas kemana si Ratu Dangdut?
"Sudah mau berangkat tadi, mungkin kena macet," Fitria berkilah soal absennya sang ibu di persidangan Dhawiya yang telah berakhir dengan putusan ringan.
Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau masih bisa berubah karena jaksa memilih untuk pikir-pikir dulu. Sementara Dhawiya sudah menerima.
Karena itu, majelis hakim memberi waktu kepada jaksa untuk menentukan sikap, menerima atau tidak vonis tersebut.
"Ya, haknya dia (jaksa) untuk pikir-pikir. Kita bersyukur aja deh, mengharapkan semuanya yang terbaik. Tentunya Dhawiya ingin (vonis) seringan mungkin, tapi kami menguatkan agar dia bisa menerima," ucap Fitria. (yas)
Advertisement