SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 Tahun Penjara. Hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp300 juta.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis 11 Juli 2024.
Majelis Hakim juga memvonis politkus Partai Nasdem itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dengan subsider dua tahun. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap SYL.
Advertisement