Syekh Puji Kembali Terjerat Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur
Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji sempat membuat geger banyak orang karena perkawinannya dengan perempuan di bawah umur. Lama tenggelam, nama Syekh Puji kembali jadi sorotan. Pria 54 tahun ini kembali menikahi anak di bawah umur.
Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah melaporkan pemilik Ponpes Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang itu ke Polda Jateng pada 21 Februari 2020. Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, mengatakan Syekh Puji diduga menikahi secara siri anak berusia 7 tahun pada 2016 lalu. Saat ini, istri muda Syekh Puji sudah berusia 11 tahun.
"Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri," kata Endar.
Syek Puji bukan kali ini saja membuat heboh, pada 2008, pengusaha kuningan ini juga jadi perbincangan karena menikahi Luthfiana Ulfa yang masih berusia 12 tahun sebagai istri kedua.
Syekh Puji pun dijerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.
Syekh Puji setuju akan hal itu. Tetapi, pria kelahiran 4 Agustus 1965 itu tetap menjalani proses hukum dengan dipenjara. Pada tahun 2012, Syekh Puji pun mendapatkan izin poligami ketika Lutfiana Ulfa telah berusia 16 tahun. Pasangan ini telah dikaruniai dua orang anak.
Berikut ini fakta kasus pernikahan anak di bawah umur yang menjerat Syekh Puji:
Advertisement