Syarat Urus SIM C1 250cc, Pengendara Harus Punya SIM C Setahun
Warga yang ingin punya surat izin mengemudi (SIM) C1 dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc harus ikuti aturan dahulu. Syaratnya, warga yang mengajukan mesti punya SIM C minimal satu tahun lamanya.
Aturan dan syarat pengajuan SIM untuk kendaraan roda dua tersebut yang tengah diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan aturan itu sesuai amanah Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500,” ujar Aan saat proses launching SIM C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, pada wartawan Senin 27 Mei 2024.
Dikatakan Aan peluncuran SIM C1 diharapkan berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, serta dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya.
Adapun kompetensi yang diperlukan untuk membuat SIM C1 yakni skill ataupun keterampilan mengemudi pengendara yang memiliki kendaraan 250cc-500cc, pengetahuannya dalam rambu-rambu maupun situasi di jalan, hingga attitude pengendaranya.
“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik,” kata Aan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, syarat untuk membuat SIM C1 bagi pengendara yang ingin yakni sudah memiliki SIM C satu tahun sebelumnya.
“Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah 1 tahun memiliki SIM C. SIM C itu sama dengan 240 sekian cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc,” ucapnya.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menyambut baik peluncuran SIM C1 untuk kendaraan dengan mesin 250cc sampai 500cc.
“Saya menyambut baik sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia yang memiliki misi keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” kata Bamsoet panggilannya.
Menurutnya, perlu membuat SIM C1. “Kalau sudah berumur setahun baru bisa ikut ujian C2 barulah kawan-kawan bisa mengendarai moge, motor besar, motor gede,” tandasnya.
Advertisement