Syarat UMK Ikut Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2021
Program Sertifikasi Halal Gratis atau Program SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) telah diresmikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sebagai tindak lanjut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah merilis laman www.sehati.halal.go.id.
Laman ini secara khusus memberikan informasi lengkap tentang Program SEHATI. "Website atau laman www.sehati.halal.go.id ini sengaja kami develop dan kemudian kami rilis sebagai kanal informasi yang secara khusus menyediakan informasi lengkap mengenai Program SEHATI,” terang Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, di Jakarta, Selasa 14 September 2021.
Berikut Syarat UMK Ikut Program SEHATI 2021
Iklan