Syarat Perjalanan Tetap Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, hingga saat ini kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu kepada Surat Edaran (SE) Satgas No.17 Tahun 2021 dan addendum. Pemerintah juga menetapkan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 29 September 2021.
Bagi anak-anak di bawah umur 12 tahun, lanjut Wiku Adisasmito, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Hal ini demi melindungi anak-anak dari penularan Covid-19.
Di samping untuk moda transportasi, aplikasi PeduliLindungi juga masih diterapkan untuk aktivitas sosial ekonomi masyarakat di sejumlah fasilitas publik seperti mal, pusat perberlanjaan hingga telah diujicoba pada 6 pasar tradisional di berbagai wilayah di Indonesia.
Keenam pasar yang dimaksud, jelas Wiku Adisasmito, di antaranya Pasar Mayestik, Pasar Blok M di Jakarta, Pasar Baltos di Bandung, Pasar Modern kawdan BSD Tangerang Selatan, Pasar Modern di kawasan Alam Sutera Tangerang dan pasar Wonodri di Semarang.
"Penerapan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk merealisasikan hidup produktif dan aman Covid-19 di Indonesia," kata dia.
Selain itu, terang Wiku Adisasmito, kegiatan berskala besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 di Papua juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Advertisement