Syarat Perjalanan Jadi Longgar, tapi Jangan Kendur Soal Prokes
Meski dalam aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terdapat pelonggaran syarat tes PCR dan Antigen, masyarakat terutama pelaku perjalanan diminta tetap waspada. Penerapan disiplin protokol kesehatan secara ketat selama dalam perjalanan dan berada di lokasi tujuan, adalah hal yang tidak boleh ditinggalkan.
Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni Surat Edaran No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk menjadi acuan bagi PPDN dan sebagai bentuk kesiapan Indonesia beralih menuju endemi.
Berlaku efektif mulai 8 Maret, PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Menanggapi berlakunya aturan pelonggaran syarat perjalanan ini, epidemolog Kamaluddin Latief menyampaikan bahwa penetapan kebijakan tersebut tentunya telah didahului dengan pertimbangan akan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat) dan kematian akibat COVID-19. Ia menegaskan, penerapannya juga wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat, khususnya oleh para pelaku perjalanan.
“Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang harus kita kedepankan terlebih dahulu,” tandasnya.
Kewaspadaan dan kehati-hatian, dikatakan Kamal, tetap perlu dipertahankan saat ini.
“Mengingat jumlah kasus dan kematian belum cukup landai, bahkan kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, melalui Surat Edaran dimaksud, pemerintah juga telah meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama perjalanan.
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate pada kesempatan
terpisah, Rabu (9/3). “Jadi meski syarat tes PCR atau Antigen dilonggarkan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, prokes jangan ikut kendur. Justru harus terus disertai disiplin prokes, baik selama perjalanan maupun di tempat tujuan. Keharusan penerapan prokes juga terus kita sampaikan kepada masyarakat,” ujar Johnny.
Aturan prokes yang tercantum bagi pelaku perjalanan diantaranya, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan dibuang di tempat limbah masker.
Selain itu, tetap rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali untuk konsumsi obat yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan yang bersangkutan.
Pelaku perjalanan yang sudah lengkap mendapatkan vaksin dosis primer, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen untuk melakukan perjalanan dalam negeri.
Sedangkan bagi yang baru divaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen sebagaimana aturan sebelumnya. Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, selain harus harus melengkapi diri dengan surat keterangan dokter.
Advertisement