Syarat Perjalanan dan Masa Berlaku Swab PCR, Antigen, dan GeNose
Pemerintah resmi memperbarui syarat perjalanan dan masa berlaku swab PCR-Antigen bagi para pelaku perjalanan domestik. Syarat paling terbaru yakni penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas GeNose, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan selama masa pandemi virus corona.
Syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021. Syarat perjalanan terbaru ini dibagi menjadi dua, untuk tujuan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, serta Pulau Bali.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/swab antigen/tes GeNose sebagai syarat perjalanan. Tes acak rapid antigen atau GeNose akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Syarat Perjalanan dan Masa Berlaku Swab PCR, Antigen, dan GeNose
Pulau Bali
* Udara, laut, dan darat
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan
Pulau Jawa dan Luar Jawa
* Transportasi udara
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Surat keterangan hasil negatif swab antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes negatif hasil GeNose di bandar udara sebelum berangkat
* Transportasi laut
- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes negatif hasil GeNose di pelabuhan sebelum berangkat
** Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah
*** Anak-anak di bawah usial 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/swab antigen/tes GeNose sebagai syarat perjalanan.