Syarat Penumpang Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sudah membuka layanan pembelian tiket secara bertahap untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Mengutip laman indonesiabaik.id, masyarakat sudah dapat membeli tiket kereta api H-45 sebelum jadwal keberangkatan. Pihak KAI menyebut, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Namun kali ini, menjelang periode libur Nataru 2022/2023, KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
Menyambut libur Nataru, sebaiknya Anda mengetahui syarat naik kereta api sebelum bepergian.
Syarat bagi penumpang KAI periode Nataru 2022/2023
Usia 18 tahun ke atas
Penumpang kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas harus memenuhi syarat berikut:
Penumpang wajib vaksin COVID-19 ketiga atau booster
Jika belum mendapatkan vaksin COVID-19 dengan alasan medis, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 6-17 tahun
Penumpang kereta api jarak jauh yang berusia 6-17 tahun harus memenuhi syarat berikut:
Penumpang wajib vaksin kedua.
Jika belum mendapatkan vaksin COVID-19 dengan alasan medis, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Usia di bawah 6 tahun
Penumpang kereta api jarak jauh yang berusia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat berikut:
Penumpang tidak diwajibkan vaksinasi/RT-PCR/antigen.
Wajib didampingi oleh penumpang yang memenuhi syarat.
Selain itu, ada syarat lain yang wajib dipenuhi seluruh penumpang. Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan memakai masker saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.