Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji, jadi Peserta BPJS
Pemerintah mengeluarkan sejumlah bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) mengikuti naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Salah satunya adalah BLT subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
BLT Subsidi Gaji
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp14,4 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. BLT yang akan cair per 9 September 2022 ini diberikan kepada 16 juta pekerja.
Pada tahap pertama pemerintah telah mendata 5.099.915 data pekerja calon penerima BSU 2022. Data ini nantinya akan dicek ulang guna menghindari penerima bantuan ganda.
Masing-masing pekerja akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu yang diberikan satu kali. Selain BSU, pemerintah juga memberikan BLT BBM bagi 20,6 juta warga dengan masing-masing mendapatkan bantuan sebanyak Rp600 ribu.
Bantuan diberikan untuk empat bulan dan turun sebanyak dua kali, masing-masing pada September dan Desember.
Syarat Penerima BSU
Bagi pekerja penerima bantuan subsidi upah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Yaitu mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, juga bukan warga yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro, pada tahun yang sama.
Selain itu, penerima BSU harus memiliki sejumlah persyaratan lain, yaitu tercatat sebagai warga negara Indonesia, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, dan memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Namun bila pekerja itu tinggal di kota atau kabupaten dengan upah minimun yang melebihi Rp3,5 juta, maka syarat minimal menjadi sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan, dikutip dari kompas.com, Kamis 8 September 2022.
Advertisement