Syarat Naik Pesawat Lion Air, Wajib PCR bagi Penumpang Tertentu
Sejumlah maskapai pesawat terbang memperbarui syarat penumpang pesawat, mengikuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat Penumpang Pesawat
Lewat keterangan tertulisnya, Lion Air menegaskan jika penumpang berusia 18 tahun belum wajib melampirkan hasil tes PCR negatif, jika belum menerima vaksin booster.
Namun bagi penumpang usia di atas 18 tahun yang telah menerima vaksin booster, tak perlu menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam.
Sedangkan untuk usia 6 hingga 17 tahun, wajib melampirkan hasil negatif tes PCR bila masih menerima satu kali vaksin. Penumpang di bawah 6 tahun tak perlu menunjukkan sertifikat vaksin atau tes PCR, namun wajib bepergian bersama pendamping.
Bagi penumpang yang tak bisa melampirkan sertifikat vaksin karena kondisi kesehatan, diminta menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, serta menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Selain sejumlah syarat lain, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, pihaknya menegaskan jika jumlah penumpang tetap dapat mengangkut 100 persen. Selama pemberlakuan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2022, bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen," katanya.
Hal serupa juga dilakukan oleh maskapai pesawat lain, seperti wings air dan batik air dikutip dari kompas.com.