Syarat Mudik Pakai KA Tak Berlaku bagi Anak Bawah Usia 6 Tahun
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan syarat perjalanan orang dengan moda kereta api untuk periode mulai 2 April 2022 atau jelang mudik lebaran tahun ini. Aturan juga berlaku untuk anak usia di bawah 6 tahun.
Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun syarat bagi anak usia di bawah 6 tahun untuk perjalanan menggunakan kereta api; mereka dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Selain itu, mereka juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Meski demikian, anak wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19.
Sedang syarat untuk penumpang dewasa sendiri mencakup empat poin utama. Pertama, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketiga, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Keempat, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
Satgas Covid-19 menyatakan syarat tersebut dikecualikan untuk perjalanan kereta api satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Selain itu, Satgas Covid juga merilis peraturan protokol kesehatan selama bepergian, berikut rinciannya:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Kemudian, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
3 Penumpang wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
4. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
5. Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Advertisement