Syarat Mudik Lebaran 2021 dari Menteri Pehubungan
Pemerintah kemungkinan tidak melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan akan ada protokol kesehatan ketat yang disusun pihaknya dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang," ujar Budi Karya dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI, dikutip Rabu 17 Maret 2021.
Budi Karya menuturkan syarat mudik lebaran diatur untuk mengantisipasi jumlah pemudik. Ia memprediksi terjadi lonjakan pemudik lebaran tahun ini lantaran sebagian masyarakat sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
"Pasti terjadi lonjakan. Program vaksinasi membuat masyarakat ingin bepergian. Ada juga PPnBM 0 persen dan penggunaan tes GeNose yang membuat orang nyaman bepergian. Demikian juga pengemudi yang menggunakan angkutan pribadi diperkirakan menurun dari 2019," ujarnya.
Berdasarkan paparan Budi Karya, mudik Lebaran 2021 bisa terlaksana dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.
Untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik lebaran tahun ini, pemerintah akan melaksanakan tracing secara ketat terhadap masyarakat yang bepergian.
Di samping itu, pemerintah juga tengah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening (penyaringan) Covid-19 seperti GeNose, rapid test, atau tes polymerase chain reaction (PCR).
Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan desinfeksi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.
Meski begitu, Budi Karya mengungkapkan akan ada pengetatan syarat mudik yang akan diberlakukan. Salah satunya adalah tracing alias penelusuran virus Covid-19.
Advertisement