Syarat Mudik Lebaran
Pemerintah memberi izin masyarakat mudik pada periode lebaran Idul Fitri 2022. Ada syarat khusus, yakni warga yang mudik wajib vaksin dosis pertama, dua, dan sudah menerima booster.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," pesannya dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 23 Maret 2022 malam.
Meski ada kebijakan pemerintah yang bersifat pelonggaran, tetapi masih ada larangan pelaksanaan buka bersama dan open house. Menurut Presiden Jokowi, larangan ini ditujukan bagi pejabat dan pegawai pemerintah.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," pesan Presiden Jokowi.
Pelonggaran terkait pandemi Covid-19 menjelang datangnya Ramadhan dan Idul Fitri 2022, umat muslim juga diperbolehkan melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid dan mushala.
Kebijakan ini diumumkan seiring membaiknya kondisi pandemi di Tanah Air. Menurut Presiden Jokowi, kondisi pandemi yang membaik membawa optimisme jelang bulan Ramadhan. Oleh karenanya pemerintah membolehkan kembali pelaksanaan salat berjemaah di masjid.
"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi .
Kelonggaran lainnya bagi pelaku perjalanan luar negeri tidak diperlukan lagi karantina tapi tetap melakukan tes antigen atau PCR. Apabila hasilnya negatif diperbolehkan langsung, sebaliknya bila hasilnya positif, yang bersangkutan akan ditangani khusus.
Bagi pengguna transportasi pesawat , kereta api dan kapal laut dalam negeri, yang sudah menerima vaksin dosis ke satu dan kedua tidak diperlukan tes antigen, maupun PCR. Tetapi bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes negatif Antigen atau PCR.
Advertisement