Syarat Makam Covid-19 di Surabaya Agar Bisa Dipindah Ke Luar Kota
Keluarga jenazah Covid-19 dapat memindahkan makam kerabatnya yang ada di Surabaya. Akan tetapi dengan catatan dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di luar kota.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12213/436.8.5/2022 yang diterbitkan pada 15 Juli 2022. Yakni diperuntukkan bagi jenazah di tempat pemakanan Covid-19 di Keputih dan Babat Jerawat.
"Bukan (pemindahan) tempat pemakaman antar Surabaya. Tetapi untuk pemindahan tempat pemakaman umum (di luar Kota)," kata Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Eny Nurotul, Jumat, 22 Juli 2022.
Eny mengatakan, ketentuan itu untuk jenazah Covid-19 yang memiliki KTP Surabaya, namun ketika akan dikebumikan di kampung halaman, tidak diperbolehkan dengan alasan protokol kesehatan.
"Misalnya, memang dia warga Surabaya tetapi mau dimakamkan di tempat keluarganya, karena prokes jadi tidak di-acc. Maka, dimakamkan dulu di Surabaya," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Eny, permintaan pemindahan pemakaman jenazah Covid-19 masih sedikit. Ia menyebutkan, sejauh ini hanya ada dua keluarga korban Covid-19 yang mengajukan pemindahan makam anggota keluarganya.
"Cuma ada dua atau tiga (jenazah). Ada yang ke Lawang, satunya dari Keputih ke Makam Pahlawan. Tetapi gak tau makam pahlawan mana," jelasnya.
Mengenai pemindahan makam tersebut, Eny mengingatkan kepada keluarga untuk mengikuti aturan yang berlaku. Dalam SE, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuannya.
1. Permohonan pemindahan makam diajukan melalui laman sswalfa.surabaya.go.id.
2. Pengajuan tidak berlaku untuk pemindahan makam antar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di dalam Kota Surabaya.
3. Jenazah yang akan dipindahkan telah dimakamkan sekurang-kurangnya satu tahun.
4. Mendapatkan persetujuan tertulis dari RT/RW dan/atau pengelola makam tujuan.
5. Biaya yang ditimbulkan akibat pemindahan jenazah menjadi tanggung jawab pemegang izin.
6. Seluruh pelaksanaan kegiatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
"Kemudian izin pemindahan dan pengambilan jenazah di Keputih dikeluarkan oleh DPRTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) itu yang mengeluarkan, tetapi harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan khusus untuk online," ucapnya.
"Berkasnya itu permohonan dari ahli waris, rekomendasi dari Dinas Kesehatan, ada surat persetujuan dari keluarga. Ada semua di aplikasi, tinggal upload," tutup Eny.