Syarat Lomba Maskot hingga Jingle Pilwali Surabaya Skala Nasional
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah membuka submisi pembuatan maskot, jingle, dan mars yang akan akan digunakan untuk mensosialisasikan Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya 2024.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan, untuk desain maskot yang dikirim wajib mengandung identitas khas dari Kota Surabaya, misalnya Monumen Tugu Pahlawan dan lambang Kota Surabaya, suro dan boyo.
Subairi juga menjelaskan maskot Pilwali Kota Surabaya 2024 yang didesain oleh para peserta juga harus memperhatikan ketentuan terkait komposisi, yakni hasil desainnya dapat menampakkan detail dari segala sisi.
"Maskot itu akan dicetak sebagai boneka, badut, maupun gantungan kunci, makanya harus detail supaya bisa maksimal hasilnya," ucap Subairi.
Sementara untuk karya dalam bentuk lagu yang digunakan untuk sosialisasi Pilwali Kota Surabaya, Subairi menjelaskan lagu tersebut harus bertema "Memilih untuk Surabaya".
"Lagu tersebut memiliki durasi waktu selama 30 detik dan dapat dikirim dalam format MP3 maupun WAV," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, masing-masing maskot, jingle, dan mars yang memenangkan perlombaan akan diarak dan masuk ke seluruh kecamatan di Kota Surabaya untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pilwali Kota Surabaya 2024.
"Ini sebagai langkah sosialisasi, sehingga caranya tidak monoton, seperti tanya jawab dan tatap muka saja," tegasnya.
KPU Kota Surabaya juga menerapkan kriteria yang ketat pada proses kurasi untuk jenis perlombaan maskot. Salah satunya adalah mencegah adanya karya yang dirancang dengan memakai program kecerdasan buatan (AI).
Sementara itu, salah satu juri lomba maskot, mars, dan jingle Pilwali Kota Surabaya 2024 Wahyu Kokkang mengatakan, setiap karya yang dikirimkan oleh publik, baik itu desain maskot maupun lagu akan secepatnya langsung dinilai oleh para dewan juri.
Wahyu juga menjelaskan, setiap dewan juri juga wajib melakukan proses investigasi untuk mengetahui sifat orisinalitas dari setiap karya yang dikirimkan tersebut.
"Kalau penilaian tidak cepat nanti bisa menumpuk di akhir, belum lagi harus mengunduh karya yang dikirimkan dan otomatis waktunya bisa semakin lama," jelas Wahyu.
Wahyu juga mengatakan terdapat kriteria baru yang diterapkan oleh KPU Kota Surabaya pada perlombaan maskot, jingle, dan mars sosialiasi Pilwali Kota Surabaya tahun ini.
"Panitia tidak memberikan pembatasan asal peserta. Kalau dulu maksimal (dari Provinsi) Jawa Timur yang dibuktikan dengan KTP, tetapi saat ini peserta yang dapat ikut dalam skala nasional supaya banyak yang ikut," ucapnya.
Terkait batas akhir waktu pengiriman karya maskot, jingle, dan mars sosialisasi Pilwali Kota Surabaya 2024, KPU Kota Surabaya telah menetapkan pengumpulan dapat dilakukan hingga 20 Mei 2024.
Pengiriman tersebut dapat melalui alamat surel parmas.surabaya@gmail.com. Pengumuman pemenang akan dilakukan oleh KPU Kota Surabaya pada tanggal 23 Mei 2024 mendatang.