Syarat KPU, Fattah Jasin akan Ajukan Pengunduran Diri sebagai ASN
Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) IV Pamekasan, RB Fattah Jasin maju sebagai Bakal Calon Bupati Sumenep, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, pada 9 Desember mendatang.
Bahkan, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur ini berpasangan dengan KH Mohammad Ali Fikri sebagai bakal calon wakil bupati telah mengantongi rekomendasi dukungan dari enam partai. Di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai NasDem, dan Partai Golkar.
Terkait dengan pencalonannya itu, Fattah Jasin mengaku, saat ini sedang melakukan proses pengunduran diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Saya sedang mengajukan ke Ibu Gubernur untuk pengunduran diri karena itu menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran di KPU,” aku Fattah ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin 17 Agustus 2020 siang.
Berdasar aturan di KPU, jelas Fattah Yasin, dirinya harus menunjukkan bukti surat pengunduran dirinya sebagai ASN ketika melakukan pendaftaran tanpa harus berhenti sebagai ASN, baru statusnya dicabut setelah ia resmi ditetapkan sebagai calon bupati.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim itu menambahkan, saat ini dirinya terus melakukan koordinasi dengan para partai pengusung dan pendukung untuk bisa memenangkan kontestasi Pilbup Sumenep, karena lawan yang dihadapinya adalah petahana yakni Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi yang berpasangan dengan Dewi Khalifah. Termasuk dengan para kiai yang begitu sangat dihormati oleh masyarakat Sumenep.
“Di Madura ada falsafah bupak bubuk guru ratu artinya setelah orang tua ada guru (kiai). Maka para kiai yang punya kehendak apa kira-kira yang dibutuhkan masyarakat ke depan,” ujarnya.
“Saya sudah ratusan kali melakukan komunikasi dengan kiai, semua berkehendak ingin ada perubahan,” pungkasnya.