Syarat Ibadah Natal Fisik, Gereja Harus Bentuk Satgas Covid-19
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah berupaya keras agar penularan Covid-19 tidak meluas. Terutama pada kegiatan-kegiatan masyarakat terkait hari raya Natal 2021. Terlebih lagi, di Indonesia telah ditemukan kasus varian baru, Omicron.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan Pemerintah mensyaratkan adanya Satgas Covid-19 di gereja. "Menjelang hari raya Natal tahun 2021, Pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," Wiku dalam Keterangan Pers di Jakarta, Senin 21 Desember 2021.
Untuk keanggotaannya, Satgas Covid-19 gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan yang ingin berpartisipasi. Setelah Satgas dibentuk, segera melakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19.
Untuk itu bagi masyarakat yang ingin beribadah secara fisik di gereja, diminta dengan sangat untuk tidak lengah dan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam setiap berkegiatan. Serta tidak melakukan mobilitas kecuali ada keperluan darurat.
Humas Keuskupan Agung Jakarta Susana Suwandi mengatakan seruan pemerintah itu akan dilaksanakan dengan melibatkan para relawan, Pastoran dan perwakilan Konferensi Wali Gereja Indonesia ( KWI ). Oleh sebab itu, dalam ibadah Natal di lingkungan gereja Katolik menggunakan dua cara off line dan on line.
Bagi yang akan mengikuti ibadah langsung, jumlah jamaah dibatasi 50 persen dari kapasitas gereja. Harus sudah divaksin, dan saat mengikuti kebaktian langsung, wajib menunjukkan hasil swab Antigen atau PCR dengan keterangan Negatif. "Kami bukan mempersulit umat yang akan beribadah Natal di gereja, tapi itu syarat dari pemerintah yang harus kami jalankan," kata Susana Kepada ngopibareng.id, Senin 2021.
Bagi umat yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut, disarankan mengikuti kebaktian Natal melalui Zoom. Kata Susana untuk persiapan menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru, Gereja Katedral Jakarta hari ini mulai disterilkan.
Secara terpisah Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) juga akan menjalankan syarat yang ditetapkan pemerintah melalui Satgas Penanggulangan Covid-19. "Kami sudah membuat edaran untuk seluruh gereja di bawah PGI yakni gereja gereja Protestan agar konsisten menjalankan protokol kesehatan untuk keselamatan bersama," ujar Ketua PGI Pendeta Gultom.