Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta
Pemerintah kembali menghadirkan bantuan berupa subsidi gaji bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Syarat dan kriteria penerima subsidi gaji tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Aturan tersebut ditetapkan untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Covid-19 perlu kelanjutan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh. Terutama untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Permbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4.
Berikut syarat penerima subsidi gaji berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, pedagangan, dan jasa kecuali jasa pendudukan dan kesehatan.
Subsidi gaji ini diberikan dalam bentuk uang senilai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan. Subsidi gaji ini akan dibayarkan sekaligus, sehingga penerima akan langsung mendapat bantuan senilai Rp1 juta.
Sebelumnya, pemerintah juga sempat menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Kala itu, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, sehingga total masing-masing pekerja menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menjelaskan bahwa subsidi gaji ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima. Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diserahkan kepada Kemnaker.
"Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN)," terangnya.
Advertisement