Syarat Capres 2024: Minimal 40 Tahun, Pendidikan Terakhir SMA
Tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan. Pendaftaran capres-cawapres akan dibuka mulai 19 Oktober 2023. Dilanjutkan masa kampanye selama 90 hari, lalu pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Capres yang akan bertarung di Pilpres harus didukung 115 kursi milik partai politik (parpol) di DPR RI. Syarat tersebut lebih dikenal publik dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.
Batas Usia dan Pendidikan
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sejumlah syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024. Termasuk mengenai batas usia minimal serta latar belakang pendidikan.
Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun. Capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.
Masih dalam pasal yang sama, syarat latar belakang pendidikan bagi calon presiden minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," mengutip huruf r Pasal 169 UU Pemilu.
Syarat lain bagi capres yaitu bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.
Kemudian, calon presiden juga tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.
WNI
Seseorang tidak bisa didaftarkan sebagai calon presiden apabila pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri.
"Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya," mengutip bunyi Pasal 169 UU Pemilu.
Calon presiden pun harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
"Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," mengutip bunyi Pasal 169 huruf e UU Pemilu.
Meski seseorang sudah memenuhi syarat, pencalonan tetap berada di tangan partai politik. Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa capres-cawapres didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.