Syarat Cairkan Dana JHT Sebelum 56 Tahun
Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini memperbarui aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan barunya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Sebagai informasi, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan, apabila sudah memasuki usia pensiun.
Persyaratan lainnya seperti di bawah ini:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri (resign)
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Ke pesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)
Dalam aturan terbaru Permenaker No. 2 Tahun 2022, pencairan JHT sebelum usia 56 tahun hanya bisa dicairkan sebesar 30%. Dengan syarat:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/ Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000
Lalu, pencairan dana JHT secara penuh 100% baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun dengan cara sebagai berikut:
1. Cara mencairkan dana JHT lewat online;
- Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir
2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang;
- Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang.
- Scan QR Code di kantor cabang
- Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
- Nomor antrian Anda akan dipanggil untuk wawancara.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda.
Advertisement