KPU Terapkan Putusan MK di Pilgub Jatim, Parpol Minim Punya 6,5 Persen Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan memulai tahapan penerimaan pendaftaran Pilgub Jatim di Kantor KPU Jatim, Surabaya, 27-29 Agustus 2024.
Dalam prosesnya, KPU Jatim mengikuti regulasi baru yang dikeluarkan KPU RI terkait syarat calon dan syarat pencalonan menyesuaikan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
Di mana, ada dua poin perubahan utama yang patut diperhatikan. Pertama, soal syarat pencalonan berdasar pada perolehan suara sah partai politik pada Pemilu 2024.
Sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, karena Jatim memiliki jumlah penduduk yang terdaftar DPT sebanyak 31.335.944.
"Jatim karena jumlah penduduk termuat dalam DPT lebih 12 juta, kita kurang lebih 31 juta sekian ketentuannya 6,5 persen. Presentase itu dikali akumulasi perolehan suara sah pemilu 2024 kemarin ketemunya 1.486.299 suara atau 6,5 persen. Jadi tinggal melihat parpol tinggal mencocokkan dengan itu," kata Komisioner KPU Jatim divisi teknis, Choirul Umam, Senin 26 Agustus 2024.
Apabila parpol memiliki perolehan suara yang sama maupun lebih dari ketentuan, maka parpol tersebut dapat mengusung calon sendiri. "Kalau kurang maka harus mencari rekan agar mengakumulasi suara minimal 6,5 persen," jelasnya.
Tak hanya itu, diatur pula terkait batasan usia minimal 30 tahun untuk cagub dan cawagub, serta 25 tahun bagi calon bupati dan calon wakil bupati atau calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak penetapan paslon.
Kendati ada perubahan, Umam mengaku timnya sudah siap melaksanakan proses pendaftaran karena prosesnya sama saja hanya menyesuaikan dengan syarat baru saja.
Advertisement