Syarat Administrasi Lengkap, Ronald Tannur Dibebaskan dari Rutan Medaeng
Usai diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tannur langsung dibebaskan pada malam harinya. Hal itu setelah persyaratan administratif pembebasan Ronald Tannur telah dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Benar bahwa GRT (Gregorius Ronald Tannur) telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati melalui keterangan pers, Sabtu, 27 Juli 2024.
Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap. Yaitu dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.
"Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," urai Hendrajati.
Hendrajati menegaskan, pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur.
"Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," tegasnya.
Ronald Tannur mulai ditahan 5 Oktober 2023. Penempatannya di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya. Dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.
Anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur ini mendekam di Rutan Surabaya sekitar enam bulan. Sebelum putusan Pengadilan Negeri Surabaya, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Advertisement