Sosok Masih Misterius, Polisi Tetapkan Syaifullah Jadi DPO
Polda Jawa Timur kesulitan mencari sosok pelaku yang bernama Syaifullah. Dia diduga otak penipuan dengan kedok percepatan pemberangkatan haji. Nama Syaifullah sempat disebut oleh Murtaji Junaedi. Dia salah pelaku penipuan dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan polisi sudah melakukan pencarian. Namun belum menemui hasil. Sulitnya mencari sosok Syaifullah ini karena tak ada identitas yang jelas terkait nama tersebut. Kesulitan mencari sosok Syaifullah, polisi kini menetapkan dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur.
"Kemarin pencarian di salah satu kota karena keterangan dari pada si pelaku Murtadi Junaedi. Namun hasilnya nihil. Sehingga kita nyatakan yang bersangkutan DPO," kata Barung, Selasa 13 Agustus 2019.
Barung Mangera mengatakan, saat polisi mencoba melacak di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, polisi juga tak menemukan nama Syaifullah. Padahal sebelumnya, Syaifullah diklaim sebagai salah satu pegawai di Kantor Kementerian Agama.
"Syaifullah ini katanya kan bekerja di Kemenag yang dapat mengatur jadwal pemberangkatan haji sehingga bisa dimajukan. Ternyata setelah kita cek di Kemenag, Syaifullah tidak ada, nomor telepon tidak ada dan kemarin kita cari dan hari ini masih kita cari lagi," tambah Barung.
Barung juga menyatakan Syaifullah adalah aktor dari percepatan haji.
"Ternyata Junaedi juga sudah mentransfer semua uang tersebut ke Syaifullah. Bisa dipastikan Junaidi melanggar pasal 55 karena yang bersangkutan mengumpulkan uang ini. Mengumpulkan dari jemaah dan menyetorkan ke Syaifullah," ujar dia.
Sementara itu, untuk mendapatkan gambaran yang jelas soal prosedur pemberangkatan haji. Polda Jawa Timur juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Kanwil Kemenag Jatim. Kesemuanya dipanggil untuk mengumpulkan data terkait nama Syaifullah.
"Sudah dipanggil saksi ahli, bukan sebagai terlapor," ucap Barung.
Sebelumnya, sebanyak 59 orang yang sudah memakai haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Mereka melapor ke Polda Jawa Timur karena merasa tertipu sudah mengikuti program percepatan pemberangkatan haji.
Padahal, mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini. Polisi akhirnya menetapkan koordinator penyelenggara sebagai tersangka dan melakukan penahanan.