Syahrul Yasin Limpo Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,1 Miliar
Harta kekayaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan dirampas seluruhnya apabila terdakwa korupsi itu tidak bisa membayar kewajiban uang pengganti sejumlah Rp 14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) serta denda Rp300 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan, sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap SYL.
Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan tindak pidana korupsi berupa pemerasan telah menguntungkan SYL, keluarga serta kolega.
"Keadaan memberatkan: terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim dalam sidang pembacaan putusan, Kamis 11 Juli 2024
Hal memberatkan lain yaitu SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik.
Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum. SYL selaku Menteri Pertanian dinilai telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19 yang lalu.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa," ucap hakim.
Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sempat Ricuh Pendukung SYL Pasang Badan
Suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakarta Pusat sempat ricuh setelah sidang vonis terhadap SYL dan dua bawahannya, Kamis siang. Berdasarkan pantauan di luar ruang sidang, kericuhan itu terjadi ketika SYL yang dikawal polisi dikerumuni pendukungnya saat hendak keluar usai sidang vonis.
Saat itu terjadi saling dorong antara pendukung SYL, para wartawan peliput, hingga petugas keamanan. Para wartawan yang telah me mengambil tempat di depan ruang sidang terdorong oleh pendukung SYL.
Kemudian para wartawan berusaha mempertahankan tempat, sementara para pendukung SYL terus mendorong.