Syahrul Yasin Limpo Pulang Kampung, Minta KPK Jadwal Ulang
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, politikus Partai NasDem itu diperiksa, hari ini, Rabu 11 Oktober 2022.
Rencananya, panggilan perdana KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan status tersangka ini untuk pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.
“Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” ujar salah satu kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Arianto W Soegio kepada awak media.
Syahrul Yasin Limpo pulang kampung ke Sulawesi Selatan. Pria 68 tahun ini mengutamakan untuk menengok ibunya yang sakit daripada memenuhi panggilan KPK. Sang ibu disebut berusia 88 tahun.
Meski demikian, Syahrul Yasin Limpo mengaku tetap menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum.
“Saya menghormati KPK, tetapi izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” ungkap Syahrul Yasin Limpo sebagaimana dikutip kuasa hukumnya.
Surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK ditandatangani oleh tiga perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, yaitu: Ervin Lubis, S.H., LL.M,; Arianto W. Soegio, S.H.,MKN; dan, Anggi Alwik Juli Siregar, S.H., serta melampirkan fotocopy Surat Kuasa Khusus yang diberikan Syahrul Yasin Limpo kepada Tim Kuasa Hukum.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujar Arianto.
Sebelumnya diberitakan Ngopibareng.id, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Selain Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.