Syahrul Yasin Limpo Gagal Melawan KPK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang digelar Selasa, 14 November 2023. Hasilnya, hakim menolak gugatan yang diajukan SYL tersebut.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono.
Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan. "Praperadilan Pemohon tak berdasar. Menolak eksepsi Pemohon," tegas hakim.
Dalam menghadapi sidang praperadilan, lembaga antirasuah menunjukan 164 bukti terkait kasus tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim.
"Apresiasi ini atas profesionalitas dan independensi hakim yang telah memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta hukumnya. Mengingat di sisi lain, kami mendapat Informasi adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi putusan hakim," tegas Ali.
Syahrul Yasin Limpo Gagal Melawan KPK
SYL ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023. Teregister nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
SYL minta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu tidak sah dan batal demi hukum.
Gugatan praperadilan SYL ditolak hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono, Selasa 14 November 2023.
Melalui putusan praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI oleh KPK tetap dilanjutkan.
Advertisement