Khawatir Kabur, Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 12 Oktober 2024.
SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.17 WIB pada Kamis ini. Ia terlihat dikawal petugas kepolisian dan KPK dengan tangan seperti diborgol.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap tim penyidik menjemput paksa SYL pada Kamis malam dan harus dibawa ke markas lembaga antirasuah.
"Tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang belum dilakukan penahanan," kata Ali kepada wartawan di markas KPK pada Kamis malam ini.
Dia memastikan, dalam konteks itu, KPK telah melakukan prosedur. Mulai dari pemanggilan SYL yang kemudian tak dihadiri sosok yang telah jadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementerian Pertanian tersebut.
"Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, pengacara SYL, Febri Diansyah mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut. Ia akan menyambangi KPK pada malam ini. "Saya masih cek informasi tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi.
Febri mengaku pihaknya tak ada saat upaya jemput paksa kliennya itu dilakukan tim KPK pada malam ini. Febri menyatakan akan segera datang ke markas KPK pada malam ini juga.
Dia mengingatkan kliennya sebelumnya sudah menyatakan akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat 13 Oktober besok. Tim pengacara pun, sambungnya, sudah memastikan bakal kedatangan kliennya itu ke bagian penyidikan KPK.
"Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," kata Febri.
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023.
Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu 11 Oktober 2023. Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan. Keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.