Syahrul Yasin Limpo Dicegah ke Luar Negeri Plus Istri, Anak, Cucu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri. Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga mencegah istri, anak, hingga cucunya serta beberapa orang lainnya terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaganya mengajukan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk enam bulan pertama hingga April 2024.
"Tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," sambungnya dikutip dari Antara.
Ali Fikri mengatakan, KPK mencegah para tersangka dan saksi tersebut untuk mempermudah proses penyidikan. Dia berharap para tersangka dan saksi akan kooperatif mengikuti proses hukum ini.
"KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang dicegah ke luar negeri dalam kasus di Kementerian Pertanian:
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sekjen Kementan RI, KS
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, MH
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zul
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, TN
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan, SS
Dokter Ayun
Anggota DPR, Indira CT
Pelajar/mahasiswa A Tenri.
Ayun merupakan istri Syahrul Yasin Limpo. Sedangkan Indira CT merupakan Anggota DPR dari Fraksi NasDem sekaligus anak Syahrul Yasin Limpo. Sedangkan Tenri adalah cucunya.