Besok, Bupati Sahri Dilantik di Kemendagri
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan Bupati Tulungagung terpilih Sahri Mulyo akan tetap dilantik menjadi bupati sah, seiring statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di kabupaten tersebut.
"Bahwa siapapun termasuk kepala daerah yang sedang ada masalah hukum, tapi belum memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) masih bisa dilantik meskipun dia ditahan," ujarnya usai menghadiri acara Kongres HIMAPOL di Aula Amerta Kampus C Universitas Airlangga (Unair), Senin, 24 September 2018.
Menurut Tjahjo, Bupati Sahri menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di kabupaten tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Status tersangka Sahri yang menang telak dalam pilkada serentak 2017 lalu kini menjadi tahanan KPK. Sahri yang berpasangan dengan Maryoto Birowo ini diduga melakukan korupsi proyek pembangunan jalan di Kecamatan Ngantru.
Bersama Sahri, ada satu lagi tersangka yang juga sampai saat ini masih menjalani penahanan. Ia adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno.
Pelantikan Sahri ini harusnya bersamaan dengan pelantikan 12 kepala daerah lain di Provinsi Jawa Timur oleh Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Senin 24 September 2018.
Namun karena alasan prosedur, KPK tidak mengizinkan Sahri untuk mengikuti pelantikannya. Gubernur Soekarwo sebelumnya mengungkapkan bahwa Sahri Mulyo tidak bisa dilantik hari ini karena KPK tidak mengizinkan karena alasan keamanan.
Kata Tjahjo, pelantikan Sahri Mulyo akan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku, sebelum status hukumnya incracht.
Tjahjo mengatakan akan tetap dilantik pada 25 September 2018 di Kantor Kementerian Dalam Negeri. "Besok kita lantik di Kemendagri," ujarnya. (amm/wit)