Syahganda dkk. Ditangkap Polisi, Begini Bunyi Unggahan Mereka
Lima orang pengkritik pemerintah ditangkap polisi. Mereka mengkritik pemerintah yang mengeluarkan UU Omnibus Law, melalui medsos, bukan ikut demo di jalanan. Polisi menganggap kelimanya melanggar UU ITE.
Kelima orang itu masing-masing adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Dedy Wahyudi, Anton Permana dan Khairi Amri.
Berikut unggahan mereka yang dianggap melanggar UU ITE oleh polisi;
Syahganda Nainggolan menulis di akun Twitter @syahganda yakni kalimat "Tolak Omnibus Law", "Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh".
Jumhur Hidayat mengunggah konten di Twitter, bunyinya: "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus".
Tersangka Dedy Wahyudi melalui akun Twitter @podo_ra_dong dan @podoradong memposting tulisan; "Bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi sebuah kesepakatan dan sebagainya".
Anton Permana memposting konten di akun Facebook dan Youtube miliknya yakni video hoaks berjudul "TNI ku sayang TNI ku malang". Bunyinya: "Multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki yang NKRI kebanyakan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia", "Disahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah dijajah", "Negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya" dan "Negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru".
Sementara Khairi Amri melalui akun Facebook-nya mengunggah 13 butir pasal-pasal dari UU Cipta Kerja yang seluruh isinya bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang asli.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, kelima tersangka itu dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara.