Sutradara Film Dokumenter Sexy Killers Diperiksa Soal Isu Papua
Aktivis Dandhy Laksono ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis 26 September 2019 malam.
Pendiri WatchdoC sekaligus sutradara film dokumenter Dandhy Laksono ditangkap karena cuitan terkait Wamena, yang dianggap mengandung ujaran kebencian.
Dandhy Laksono disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 8 tahun 2016, tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Namun, Dandhy tidak ditahan dan sudah dipulangkan Jamat dini hari. "Tidak ditahan. Sudah dipulangkan dini hari tadi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, Jumat 27 September 2019.
Suyudi mengatakan, Dandhy Laksono dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama beberapa jam saja.
Meski demikian, Dandhy Laksono telah ditetapkan sebagai tersangka karena postingannya di media sosial. Postingan tersebut disebutnya bernuansa provokasi.
"Ada salah satu postingannya di media sosial yang setelah kita analisis itu mengandung provokasi," kata Suyudi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Argo mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memintai keterangan kembali.
"Sudah dipulangkan tadi subuh. Ya kalau diperlukan nanti dipanggil lagi," kata Argo.
Dandhy Laksono memang dikenal sangat aktif menyuarakan berita-berita terkait masalah Papua di akun Twitternya. Dandhy juga sering menyuarakan masalah HAM di media sosial.
Advertisement