Susunan Draft RUU Sisdiknas Belum Final, Bisa Berubah
Kementerian dan lembaga (K/L) belum sepakat atas usulan draft akademik rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga draft akan terus berubah. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo dalam pertemuan dengan wartawan Kemendikbudristek di Bogor, Kamis 31 Maret 2022.
Ia mengatakan, pada tahapan pembuatan UU Sisdiknas, pemerintah mengajukan usulan draft akademik ke DPR. Agar kemudian dibahas dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini.
"Jadi saat ini RUU Sisdiknas baru tahap pertama, yakni perencanaan. Dan pada tahap ini pemerintah harus sepakat semua (K/L)," katanya.
Tahapan pembuatan UU. Kenapa draft belum dibuka ke publik. Pemerintah belum ajukan usulan ke DPR. Ini tahap pertama, perencanaan. Yakni Pemerintah mengajukan usulan drag akademik RUU ke DPR, dibahas untuk Prolegnas tahun ini.
"Nanti lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) draft diajukan ke DPR. Kenapa draft pada tahap perencanaan bocor? Karena kami terbuka," jelasnya.
Menurut dia, semua masukan dari organisasi pendidikan dan stakeholder lainnya akan diakomodir dalam draft RUU Sisdiknas. Sehingga, draft akan bergerak dan direvisi sebelum diajukan ke DPR.
"Kami akomodasi masukan semua pihak dan akan dibawa ke forum antar Kementerian. Karena belum tentu Kemendikbudristek setuju, disetujui oleh K/L lainnya," ungkapnya.
"Jadi ini masih panjang dan tidak akan ketinggalan kereta," imbuhnya.
Ia menuturkan, tim perancang draft RUU Sisdiknas sudah bekerja sesuai koridor yang ada. Tim juga tidak tergesa-gesa dan sembunyi-sembunyi dalam menyusun draft RUU tersebut.
"Nanti setelah draft diterima DPR, maka akan banyak perbedaan yang signifikan. Dari draft yang bocor dan draft yang diajukan ke DPR. Ini masih berproses dan akan banyak masukan diterima yang merubah pasal dan struktur RUU," ujarnya.
Madrasah Tetap Ada
Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelumnya mengklaim tak pernah berniat menghapus sekolah, madrasah atau satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dia bicara demikian usai kritik datang dari banyak pihak ihwal kata madrasah hilang dari draf RUU Sisdiknas.
"Sedari awal tidak ada keinginan menghapus dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sama sekali," kata Nadiem di Jakarta 30 Maret 2022.
Karena itu, Nadiem minta polemik madrasah dihapus supaya diakhiri. Mengenai kata madrasah yang hilang dari RUU Sisdiknas, Nadiem menjelaskan bahwa itu akan ditulis di bagian penjelasan. Tidak lagi diatur lewat pasal dan ayat seperti di UU sebelumnya.
"Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tak diikat di tingkat undang-undang sehingga fleksibel dan dinamis," kata Nadiem.
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini selalu berkoordinasi dengan lembaga terkait ihwal pembuatan suatu aturan. Termasuk perancangan RUU Sisdiknas yang melibatkan Kementerian Agama.
Di kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan madrasah, pesantren dan satuan pendidikan lain akan tetap diatur dalam RUU Sisdiknas. "Nomenklatur madrasah dan pesantren masuk dalam pasal dan batang tubuh dan pasal-pasal di RUU Sisdiknas," katanya.
Advertisement