Susul PUBG, Mobile Legends dan Point Blank Juga Haram di Aceh
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa haram bermain game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) Mobile, pada 19 Juni 2019. Kelanjutan dari putusan sidang Paripurna Ulama III Tahun 2019 yang melibatkan 47 ulama Aceh tersebut juga menyasar nama-nama game online lainnya.
Game-game yang mendapat label haram ialah Mobile Legends, Free Fire, Lord Mobile: Battle of Empire, Clash of Kings, Rise of Kingdoms, Lineage 2 Revolution, Ragnarok M: Eternal Love, Crisis Action, Modern Combat 5: Blacout, Call of Duty: Heroes, Blitz Brige, Piont Blank Mobile, dan Final Shot.
Menurut Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, game perang-perangan sejenisnya mengubah akhlak bagi para pemainnya. Selain itu, game-game tersbut juga akan memicu hal-hal negatif seperti radikalisme dan agresivitas yang akan mengganggu serta meresahkan orang lain.
"Permainan PUBG Mobile dan sejenisnya juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, game-game tersebut haram dimainkan," jelas Faisal Ali.
Menanggapi fatwa haram ini, CEO Rex Regum Qeon atau RRQ, yakni organisasi esports Point Blank, Mobile Legends dan PUBG Mobile, merasa kecewa. Pasalnya masih ada aspek positif yang bisa dilihat dari video game, seperti bisa menjadi penghasilan dan profesi bagi anak muda.
"Saya merasa ini culture shock, orang tidak paham lalu merasa ini salah. Gamer sukses bukan karena main 24 jam, tapi ada jadwal teratur dan pola hidup yang baik," ujar Andrian Pauline.
Sementara caster PUBG Mobile Club Open (PMCO), Riantoro 'Pasta' Yogi juga menyayangkan fatwa haram yang dianggap terlalu terburu-buru. "Game ini ada pembatasan usia. Lagipula, bukan anak-anak yang disalahkan, tapi orangtua mereka yang seharusnya mendidik," ujarnya.