Suster I Tersangka Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia
Polisi resmi menetapkan suster I sebagai tersangka. Perempuan berusia 27 tahun ini merupakan pengasuh yang menganiaya Cana, anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi. Pelaku sebelumnya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers, hari ini, menyatakan bahwa pemeriksaan maraton terhadap pelaku dilakukan sampai pagi tadi. Setelah dilakukan proses gelar perkara, pihaknya kemudian menetapkan suster I sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin (Jumat) malam hingga pagi tadi. IPS kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Budi Hermanto di Mapolresta, Sabtu 30 Maret 2024.
Ada beberapa tindakan yang dilakukan tersangka kepada korban. Di antaranya memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka.
"Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita sita yang nantinya kita akan kirim ke labfor digital forensik," jelas Budi Hermanto.
Tersangka I dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Kasus ini viral setelah Emy Aghnia mengunggah foto-foto wajah anaknya lebam, dan rekaman CCTV di kamar Cana terlihat penganiayaan anak yang belum genap berusia empat tahun itu.