Susi Pudjiastuti Urus SIM Mati 20 Tahun di Polsek, Netizen Iri
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, mengunggah momen pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ternyata SIM yang dimiliki sudah tak aktif (mati) selama 20 tahun.
Dalam video yang diunggah di akun Twitter @susipudjiastusi itu, dia mengaku sangat dipermudah urusan pembuatan SIM. Alasannya, pengurusan SIM bisa dilakukan di Polsek Pangandaran. Dia juga mengurus SIM pagi-pagi supaya belum ramai dengan warga.
"Selamat pagi semua, pagi ini saya mengurus SIM. Karena selama berapa bulan ini, belajar nyupir lagi," kata Susi Pudjiastuti dalam videonya.
"Pagi ini mengurus SIM yg sdh mati 20 th di Polsek Pangandaran, karena info dari Pak Kapolsek sdh bisa buat di Polsek tdk perlu ke Polres," demikian keterangan di video tersebut.
Video proses pengurusan SIM Susi Pudjiastuti ini menarik perhatian banyak orang. Sebab, dalam video itu Susi tidak menyebutkan rinci soal mengikuti tes praktik dan teori.
"Saat selesai difoto ditanya puas atau tdk dgn fotonya, ya kalau sy sih puas-puas saja, emangnya bisa diphotoshop jd muka," kata perempuan 56 tahun ini.
Salah satu netizen yang menyoroti hal itu yakni, pegiat antikorupsi, Emerson Yuntho. Dalam kolom komentar dia menyerankan agar video itu dihapus jika Susi Pudjiastuti tak mengikuti ujian terori dan praktik.
"Jika ibu @susipudjiastuti tidak ikut ujian tertulis n ujian praktik dalam memperoleh SIM, saran saya video ini dihapus saja. Video ibu menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan. Publik figur harus jadi contoh yg baik. Tapi jika ibu lulus ujian tertulis dan praktik,lanjutkan," tulis @emerson_yuntho.
Kemudian, ada netizen yang heran kepada Susi dengan kepengurusan berkas-berkas SIM-nya. Sebab, Susi mengurus di Kapolsek.
“Kok bikin SIM di polsek sih, bukannya di kantor kasatlantas.. apa sekarang sdh bebas bikin SIM yg penting di kantor polisi,” kata Aman Surya pemilik akun @AmanSur34526860.
Lantas, Tweet tersebut mengundang Susi Pudjiastuti untuk membalasnya. “Memang sdh bisa di polsek tadi kalau kata Kapolseknya .. kalau perpanjang malahan bisa online,” katanya.
"Saya baru tahu bikin SIM bisa di polsek," kata @TongSate.
"Kok bisa ya SIM mati.. rakyat biasa mah bikin baru di tes ulang..telat satu hari memperpanjang.. kudu bikin baru.. keren ibu Susi mah," komentar @rickdeniro.
"Biasanya kalau SIM nya mati harus prosedur bikin SIM baru.Apakah sama bu Susi di lakukan prosedur yang sama," cetus @diens34.
Dalam aturan jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya telat memperpanjang lewat satu hari pun, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik.
Dalam video klarifikasi yang diunggah Susi Pudjiastuti, Kamis 16 September 2021 di Twitter, dirinya menegaskan bahwa telah melakukan serangkaian ujian SIM saat mengurus SIM yang mati 20 tahun tersebut.
"Mengklarifikasi tentang SIM yang baru saya buat, kemarin saya hanya sempat memvideokan di mana saya sudah selesai foto, dan bicara bahwa di Polsek Pangandaran memang benar sudah bisa urus SIM. Kenapa demikian, karena sebetulnya Pangandaran sudah hampir 8 tahun kabupaten. Dulunya bagian dari Ciamis, lalau urus SIM di Ciamis. Apakah saya dapat privilege tidak melakukan tes tertulis dan kesehatan, itu juga tidak benar. Sebelum saya drive test, saya lakukan written test, setelah drive test baru foto, saya ambil vlog kemarin setelah foto," ucap Susi Pudjiastuti.
Dia juga menyebut dirinya memiliki pengalaman mengemudi kendaraan-kendaraan besar. Bahkan, kata Susi Pudjiastuti, dia pernah memiliki SIM B. Dulunya, ibu empat anak ini suka mengendarai kendaraan besar seperti truk engkel.
"Dulu SIM saya B I, bukan SIM C saja atau SIM A, tapi B I," ucapnya sambil menyebut pengalamannya mengemudi berbagai kendaraan besar.
Klarifikasi soal pengurusan SIM saya kemarin. Permohonan SIMnya tidak ke polsek namun polres, berhubung di pangandaran blm ada polres... difasilitasinya melalui Satpas Pembantu Polres Ciamis yg tempatnya di polsek .. Dan memang sejak Agustus sdh bisa dilakukan di Polsek Pnd .. pic.twitter.com/mS2ACXo1Hc
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) September 16, 2021
Senada dengan Susi Pudjiastuti, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati menjelaskan bahwa mantan menteri itu mengikuti ujian teori dan praktik sesuai aturan.
"Ibu Susi Pudjiastuti melaksanakan pembuatan SIM di Satpas Pembantu Pembantu Polres Ciamis Kabupaten Pangandaran. Yang berlokasi di Mako Polsek Pangandaran, yang bersangkutan membuat SIM sesuai dengan prosedur," kata Jati.
Ada tujuh langkah yang diikuti Susi Pudjiastuti dalam proses pembuatan SIM. Mulai dari registrasi, ujian teori dan praktik, hingga pengambilan foto dan sidik jari. "Yang bersangkutan lulus sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandas Jati.