Susanto, Si Dokter Gadungan Dihukum 3,5 Tahun
Susanto, dokter gadungan yang bekerja di klinik K3 milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Tongani di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 4 tahun penjara.
Seperti di sidang sebelumnya, sidang digelar secara online. Terdakwa Susanto berada di rumah tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya.
Ketua majelis hakim, Tongani mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan modus memalsukan dokumen untuk menjadi dokter gadungan.
Adapun hal yang memberatkan, menurut Tongani, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menjadi dokter gadungan.
"Terdakwa juga mencoreng profesi dokter sehingga menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat dan terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama," ujar Tongani.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahan dan memudahkan jalannya persidangan.
Atas vonis tersebut, Susanto melalui sambungan video call mengatakan, masih pikir-pikir. "Izin, kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Susanto lewat video call.
Diberitakan sebelumnya, bermodalkan pemalsuan dokumen, Susanto berhasil menjadi dokter di salah satu klinik K3 yang dinaungi oleh PT Pelindo Husada Citra (PHC).
Pria yang hanya lulusan SMA itu berhasil menjadi seorang dokter gadungan dan menikmati hasilnya selama dua tahun. Aksinya terbongkar ketika PT PHC akan melakukan proses perpanjangan kontrak kerja.
Kini Susanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di PN Kota Surabaya atas laporan PT PHC karena sudah ditipu mentah-mentah.
Terkait kejadian tersebut, Direktur PT PHC, dokter Sunardjo menegaskan, terdakwa dokter gadungan Susanto yang sedang menjalani proses persidangan tidak pernah bekerja di RS PHC Surabaya.
Susanto berhasil menjadi dokter umum yang bertugas di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) di Pertamina Cepu, Jawa Tengah setelah berhasil memalsukan dokumen. OHIH adalah klinik K3 di bawah naungan PT PHC, tugasnya adalah melakukan pemeriksaan kepada pekerja sebelum bertugas.