Susahnya Kejati Cari Tersangka Baru Kasus Korupsi P2SEM
Sebanyak 30 saksi sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim pada 2009 silam. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta mengaku masih akan terus mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memanggil saksi-saksi. Sejauh ini pihaknya sudah memanggil puluhan saksi, baik dari unsur legislatif, eksekutif maupun lembaga penerima dana hibah. Namun perlu adanya dua alat bukti yang cukup dalam penentuan pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini.
“Kami tidak akan menetapkan tersangka sebelum ada bukti yang cukup kuat. Kasus ini (dana hibah P2SEM) adalah kasus lama. Kita akan secara pelan-pelan melakukan pendalaman kasus ini,” kata Sunarta.
Dijelaskan Sunarta, dalam penyidikan kasus ini memang diperlukan kehati-hatian dalam penanganannya. Apalagi banyak lembaga penerima dana yang sudah tidak ada. Pihaknya lebih memilih fokus pada saksi dan alat bukti yang mampu memperkuat adanya tindak pidana korupsi.
Selain itu, untuk mengarah pada tersangka, diperlukan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim dalam pengungkapan kembali kasus dana hibah yang mencapai ratusan miliar ini.
“Kasus ini menjadi atensi khusus bagi kami. Dan kami sangat serius mengusut perkara ini (dana hibah P2SEM), mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat,” tegasnya.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan sebelum naik ke penyidikan atau saat penyelidikan, sudah ada sekitar 30 orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Sebagian dari mereka adalah anggota DPRD Jatim periode 2004-2009.
Setelah naik ke penyidikan, keterangan dari mereka saat masih penyelidikan perlu dipertajam. “Kami ingin merekonstruksi lagi keterangan saksi-saksi, supaya jelas bagaimana kasus ini. Apalagi kasus ini sudah lama,” tambahnya.
Seperti diketahui, P2SEM adalah program bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2008. Dalam program ini, Pemprov Jatim mengalokasikan dana sebesar Rp 200 miliar yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim. Selanjutnya, oleh anggota DPRD Jatim disalurkan ke kelompok masyarakat. Salah satu syarat pengajuan adalah rekomendasi dari anggota DPRD Jatim.
Perkara ini sudah menyeret Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid sebagai terdakwa. Dalam kasus ini, dia divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta. (tom)