Survei, Pelayanan Publik Kabupaten Malang dan Nganjuk Buruk
Ombudsman RI umumkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim). Pihaknya menyebut baru kali ini ada daerah di provinsi tersebut berada di zona merah.
Survei Ombudsman tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Penilaian itu sendiri juga sudah berlangsung sejak tahun 2015, silam.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin mengatakan, ada empat substansi yang dipertimbangkan dalam penilaian. Yakni, layanan perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan.
“Ombudsman Jatim selama 16 pekan sejak awal Juni hingga akhir September 2021 keliling ke seluruh pemkab, pemkot, provinsi untuk melakukan pengumpulan data,” kata Agus, Kamis, 30 Desember 2021.
Dari penilaian tersebut, kata Agus, ada sembilan daerah di Jatim yang masuk dalam zona hijau yakni, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Bondowoso, Pemkab Lumajang, Pemkab Probolinggo, Pemkab Ponorogo, Pemkab Lamongan, Pemkot Blitar, Pemkot Surabaya, serta Pemkot Malang.
Kemudian, lanjut Agus, daerah yang masuk dalam zona kuning ada 21 kabupaten/kota. Sedangkan, di zona merah sendiri ada dua daerah, yakni Pemkab Nganjuk, dan Pemkab Malang.
“Dua kabupaten yang masuk zona merah adalah Pemkab Nganjuk dan Pemkab Malang. Baru pada tahun 2021 ini ada pemda di Jatim yang masuk zona merah,” jelasnya.
Agus mengungkapkan, ada penurunan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh daerah di Jatim. Sebab, jika dibandingkan dengan survei sebelumnya yang digelar tahun 2019, separuh wilayah di Jatim masuk zona hijau.‘
’Terjadi penurunan persentase, dari 69 persen zona hijau menjadi tinggal 23 persen, sekalipun metodologi dam responden penilaian tahun ini berbeda. Ini menjadi evaluasi pelayanan publik di daerah,’’ tambahnya.
Menurut Agus, penurunan persentase kepatuhan tersebut terjadi karena dampak pandemi dan perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) setelah pemberlakuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.