Survei IPI: Potensi Terjadi Korupsi Saat Urusan dengan Polisi
Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) menyimpulkan tingkat korupsi tinggi ketika berurusan dengan polisi dan saat mendaftar kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tingkat penyebaran korupsi lebih banyak dinilai tinggi ketimbang rendah ketika berurusan dengan polisi (44 persen) dan mendaftar jadi PNS (41 persen)," demikian dikutip dari laporan survei Indikator Politik Indonesia, Kamis, 9 Juni 2022.
Sebanyak 14,4 persen responden mengaku pernah berurusan dengan polisi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Belum ada tanggapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tentang hasil survei Indikator tersebut.
Dari jumlah itu, 33,9 persen responden mengaku pernah diminta memberikan hadiah/uang dan 81,2 persen di antaranya menyatakan pernah memberi uang yang diminta.
Sedangkan 9,5 persen responden disebut pernah berhubungan dengan pegawai pemerintah dalam hal mencari pekerjaan di lembaga pemerintahan.
Dari jumlah itu, 8,4 persen responden mengaku pernah diminta memberikan hadiah/uang dan 50 persen di antaranya menyatakan pernah memberi uang yang diminta.
Penyebaran korupsi juga ada di sejumlah sektor lain. Yakni penggunaan dana desa dengan tingkat korupsi tinggi 34 persen, serta ketika mengurus perizinan di kantor pemerintah daerah dan mengurus kelengkapan administrasi publik/KTP, KK, dan Akta Kelahiran masing-masing dengan 28 persen.
Kemudian, ketika ingin memperoleh pelayanan kesehatan (24 persen) dan berhubungan dengan pihak administrasi dan guru di sekolah negeri (16 persen).
"Alasan utama memberi uang supaya urusan cepat selesai, 57,6 persen," ungkap Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi.
Ia mengungkapkan persoalan korupsi bukan semata-mata melibatkan elite politik dan pengusaha saja. "Ini juga sesuatu yang street corruption, itu juga turut menyumbang toleransi publik terhadap praktik korupsi. Ini patut dicermati oleh penyelenggara negara kita," kata Burhanuddin.
Survei tersebut dilakukan pada periode 18-24 Mei 2022 dengan melibatkan 1.213 responden. Pengambilan data melalui metode wawancara telepon. Metode sampel diambil secara acak dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Pelayanan SIM Sarang Korupsi
Beberapa anggota masyarakat yang pernah berurusan dengan polisi, menggarisbawahi hasil survei IPI. Berdasarkan pengalaman mereka ketika mengurus SIM, tak bakalan lulus kalau tidak nyogok. Akibatnya, biaya mengurus SIM jadi mahal.
"Biaya resmi SIM A kalau mengurus sendiri Rp175.000. Konsekuensinya harus ikut teori dan praktik sampai beberapa kali. Tetapi kalau melalui jalan pintas lewat orang dalam, biayanya Rp800.000. Tidak ribet, duduk manis SIM langsung jadi," kata Maria Bona, menuturkan pengalamannya mengurus SIM.